home    software    tutorialblog    Hacking    galeryfoto    website    Forum

Selasa, 11 Januari 2011

Pembajakan Software



Berdasarkan laporan studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di seluruh dunia sangatlah tinggi. Dalam laporannya tahun 2001, Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90% diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat. Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak Cipta, akan tetapi rasanya penegakan hukum atas pembajakan software ini masih dirasakan sulit dicapai, dan sepertinya pembajakan software di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan pernah dapat dituntaskan.


Pasal 1 butir 7 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undagn No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (UUHC) menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Pengertian yang lebih jelas mengenai software ini dapat dilihat di Australian Copyright Act, dimana dijelaskan bahwa software ini sesungguhnya meliputi source code dan object code yang merupakan suatu set instruksi yang terdiri atas huruf-huruf, bahasa, kode-kode atau notasi-notasi yang disusun atau ditulis sedrmikian rupa sehinga membuat suatu alat yang mempunyai kemampuan memproses informasi digital dan dapat melakukan fungsi kerja tertentu. Atas pelanggaran Hak Cipta, maka pelaku pembajakan software ini dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau denda maksimum 100 juta rupiah. Selain itu pencipta maupun pemegang hak cipta juga dapat melakukan upaya hukum secara perdata untuk menuntut ganti rugi, karena tindakan pembajakan software dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. 



Produk software yang saat ini banyak beredar versi bajakannya adalah software-software produk dari Microsoft Corp. Sebut saja seperti sistem operasi Microsoft Windows (Windows 98, ME, 2000, 2003 maupun Vista), Microsoft Office, Microsoft SQL Server, Microsoft Exchage Server, Microsoft ISA Server, dll serta software-software yang berjalan di atas sistem operasi Microsoft Windows tersebut. Satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

Belum lama ini Mabes Polri menyita sekitar 30 unit komputer dan 1 unit laptop yang diduga menggunakan software bajakan pada inspeksi mendadak di 8 perusahaan swasta di Jakarta. Bersamaan dengan itu Polri juga menyidik 5 orang tersangka yang salah satunya adalah pejabat tinggi sebuah perusahaan swasta di Jakarta.
Razia tersebut baru sebagian kecil saja. Selain di Jakarta, beberapa daerah sudah melakukan razia software bajakan. Daerah yang dalam waktu dekat ini akan melakukan penindakan terhadap pembajak software adalah Kepulauan Riau. Pada 4 Februari lalu, Polda Kepri memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada warganya untuk mengganti software bajakannya dengan software yang asli/legal.
Berdasarkan hasil studi Business Software Alliance (BSA), tingkat pembajakan software di kawasan Asia, terutama Indonesia, China, dan Vietnam dinilai masih tinggi. Angka pembajakan tertinggi terdapat pada end-user atau corporate end-user, selanjutnya disusul pembajakan retail, atau penjualan software-software yang tidak berlisensi di toko-toko retailer.


0 komentar:

:nangis :rate :lebay :hoax :nyimak :hotnews :gotkp :wow :pertamax :lapar :santai :malu :ngintip :newyear

Posting Komentar